Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 08:59 WIB
Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat.
Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Taati Peraturan PPKM Darurat. /Biro Adpim Jabar/Yogi/

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satunya dengan mengimbau perusahaan maupun industri untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sidak Dua Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

"Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI," ucapnya saat mengikuti video conference Rakor Perubahan Pengaturan WFO/WFO dalam Sektor Esensial dan Kritikal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 7 Juli 2021.

Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI. Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Sejak PPKM Darurat Diterapkan BOR Alami Penurunan, Ridwan Kamil: Masyarakat Harus Terus Kurangi Mobilitas

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x