Kabur Menyelamatkan Diri, Maling Tewas Menabrak Trotoar

- 5 Agustus 2021, 07:30 WIB
Salah satu pencuri sepeda motor berhasil diamankan oleh Polres Majalengka. Satu pelaku tewas dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Salah satu pencuri sepeda motor berhasil diamankan oleh Polres Majalengka. Satu pelaku tewas dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun Dewa Kwan Kong Berlangsung lancar dan Sederhana

"Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya. Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Siswo DC Tarigan.

Kepolisian saat ini mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Diantaranya, dua unit sepeda motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah