Kabur Menyelamatkan Diri, Maling Tewas Menabrak Trotoar

- 5 Agustus 2021, 07:30 WIB
Salah satu pencuri sepeda motor berhasil diamankan oleh Polres Majalengka. Satu pelaku tewas dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Salah satu pencuri sepeda motor berhasil diamankan oleh Polres Majalengka. Satu pelaku tewas dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Tersangka pelaku pencuri sepeda motor tewas ketika melarikan diri dengan sepeda motornya saat dikejar warga kemudian menabrak trotoar dan tubuhnya membentur badan jalan hingga kritis dan akhinya mennggal di Puskesmas Lemahsugih.

Sementara satu tersangka pencuri berhasil ditangkap, dua tersangka lainnya yang sama-sama akan melakukan pencurian di satu tempat berhasil kabur menggunakan sepeda motor, namun identitasnya telah diketahui petugas dan kini dalam pengejaran petugas.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Rabu 4 Agustus 2021, aksi curanmor terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, pada 2 Agustus 2021, sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Salah Satu Syarat Penerima Bansos Harus Sudah Divaksin Dibatalkan

Empat tersangka pelaku masuk ke halaman rumah korban di Desa Kepuh, mereka langsung mengambil dua sepeda motor yang tengah terparkir disebuah garasi.

Hanya saja, aksi mereka diketahui warga sekitar, hingga akhirnya para pelaku dikejar warga.

Dari keempat orang pelaku tersebut, satu orang jatuh dan menabrak trotoar jalanan saat dikejar-kejar oleh warga, sedangkan tiga orang yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Waspada Angin Kencang Melanda Kabupaten Majalengka

"Tersangka yang mengalami kecelakaan, kondisinya kritis. Oleh warga, tersangka langsung dilarikan ke puskesmas setempat. Namun naas, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun Dewa Kwan Kong Berlangsung lancar dan Sederhana

"Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya. Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Siswo DC Tarigan.

Kepolisian saat ini mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

Diantaranya, dua unit sepeda motor, surat surat kendaraan dan kunci kontak hingga kunci palsu dan barang bukti lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah