ZONA PRIANGAN - Hampir semua sekolah di Kabupaten Majalengka mulai melakukan pembelajaran tatap muka setelah Dinas pendidikan Kabupaten Majalengka menerbitkan Surat Edaran No 421/2887 Disdik tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka, yang membolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 27 Agustus 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Lilis Suliasih, memperkenankan sekolah tatap muka mulai tingkat PAUD, Dikmasn SD dan SMP.
Pembelajaran tatap muka mulai diperkenankan sejak Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sikapi Istilah Penyintas Korupsi, Ganti Diksi Koruptor dengan Maling, Rampok dan Garong
Namun itu hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah lolos verifikasi oleh tim yang ditunjuk Dinas Pendidikan.
Sedangkan bagi yang belum diverifikasi maka diwajibkan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan seperti halnya fasilitas protokol kesehatan dan adanya MoU antara sekolah dengan Puskesmas atau Rumah Sakit menjaga kemungkinan adanya kejadian yang bersofat emergency.
Sementara itu sejumlah sekolah mulai melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, namun ada juga yang tetap melakukan pembelajaran secara normal dengan posisi duduk tidak dibatasi seperti di sebuah sekolah MTs di Jatiwangi.
Mereka melakukan PTM dengan posisi duduk berdampingan satu meja berdua seperti hari-hari biasa tanpa kasus Covid-19.
Beberapa diantara mereka bahkan ada yang tidak mengenakan masker tanpa alasan yang jelas, setelah diperingatkan baru mengenakan masker yang ternyata disimpan di saku celananya.
Fadilah ramdani serta Nabila dua siswi sebuah MTs mengaku senang bisa melakukan pembelajaran tatap muka kembali. Dengan begitu bisa bertemu teman sekelas, belajar juga bisa lebih baik karena ada penjelasan dari guru sekolah.
Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Daftar dan Buat Akun di prakerja.go.id dengan Kartu Keluarga dan NIK
“Senang bisa bekajar di sekolah lagi. Jadi berasa sekolah kalau ketemu guru dan teman,” kata Fadilah.
Suwarno Kepala MTs Al Mizan mengatakan, masih ada kekhawatiran untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka karena belum semua menjalani vaksin. Namun disisi lain diperbolehkannya belajar tatap muka sebuah hal yang menggembirakan baginya ataupun bagi para siswa di sekolah.
“Guru ataupun siswa menyambut baik diperkenakannya belajar tatap muka. Namun kekhawatiran tetap ada karena belums emua di vaksin,” ungkap Suwarno.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bandung Menggelar Program Vaksinasi Untuk Pelaku Usaha Transportasi dan Warga Masyarakat
Di Kota Majalengka hampir semua sekolah melakukan pembelajaran terbatas dengan membagi dua sif. SD Negeri 7 misalnya, berupaya menjaga jarak duduk masing-masing satu meteran lebih. Satu meja belajar hanya ditempati satu orang.
Demikian juga di SMP 1 Majalengka pembelajaran dilakukan dua sif pagi dan sore karena harus membatasi jarak duduk diantara sesama teman. Hoggie Subarhi salah seorang siswa mengaku kebagian sekolah siang bersama beberapa teman lainnya setelah dzuhur, sedangkan sejumlah temannya masuk pagi.
“Aku kebagian sekolah siang,” ungkap Hogie.
Baca Juga: Inilah Rincian Aturan PPKM Level 3 Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota
Wisnu siswa yang sekolah di SMP 3 Majalengka melakukan pembelajaran tatap muka dengan dua sif, bedanya dia masuk sekolah selang seminggu. Pada minggu pertama belajar di sekolah selama seminggu dan satu minggu berikutnya belajar di rumah.
“Pada minggu pertama sekolah mulai daftar absen 1-15, minggu berikutnya dari 16-30. Dengan begini juga seneng, bisa belajar langsung,” katanya.***