ZONA PRIANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Seperti sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, menyebut istilah 'Penyintas Korupsi' karena para koruptor tersebut sudah menjalani masa hukuman.
"Para koruptor itu dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Garong Uang Rakyat di Probolinggo
Istilah tersebut digagas dan disampaikan Wawan dalam acara penyuluhan antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
Kegiatan ini diikuti 25 narapidana kasus korupsi yang mendapat program asimilasi dan masa penahanannya akan segera berakhir.
Tak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Baca Juga: Arief Muhammad Memberikan Apresiasi kepada Media yang Menggunakan Kata Maling Untuk Koruptor
Mulai Minggu, 29 Agustus 2021, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi koruptor dengan semestinya ia disebut yakni maling, rampok atau garong uang rakyat.