170 Media Pikiran Rakyat Network Mengganti Kata Koruptor dengan Kata Maling, Rampok, Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 19:14 WIB
170 media Pikiran Rakyat Network mengganti kata koruptor dengan kata maling, rampok, garong uang rakyat.
170 media Pikiran Rakyat Network mengganti kata koruptor dengan kata maling, rampok, garong uang rakyat. /Tangkapan Layar Instagram.com/@azoelis

ZONA PRIANGAN - Di tengah keprihatinannya tentang wacana KPK yang akan merekrut penyuluh antikorupsi hingga penggunaan istilah penyintas korupsi bagi seorang koruptor, mendorong CEO Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Agus Sulistriyono untuk menggunakan kata maling, rampok, garong uang rakyat bagi para pelaku korupsi.

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas2 ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis CEO Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) Agus Sulistriyono di akun Instagram @azoelis pada Minggu, 29 Agustus 2021.

Sebagai bentuk penolakan terhadap wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) akhirnya mengambil sikap.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jamin dan Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

"Menolak wacana tadi, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," tambahnya.

Salah satu sikapnya itu adalah mengganti penggunaan istilah koruptor dengan kata maling, rampok atau garong uang rakyat.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Kualitas dan Profesionalitas, PRMN Targetkan 800 Wartawan Dari 150 Lebih Portal Mitra Jalani UKW

Agus Sulistriyono lebih lanjut mengatakan bahwa sikap tersebut didasari bahwa diksi korupsi dianggap membuat para pelakunya tidak memiliki rasa malu.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x