Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan, mengatakan sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi koruptor tidak mempermalukan atau membuat pelaku korupsi merasa malu.
"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," ungkapnya.***