ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan karyawan yang bekerja di sektor pariwisata seperti obyek wisata, hotel, cafe dan restoran sudah divaksinasi corona. Selain itu, tempat wisatanya pun diwajibkan untuk memasang barcode Peduli Lindungi.
Hal itu terungkap dari tweet Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Bandung pada Senin, 27 September 2021.
"Karyawan Tempat Wisata Wajib vaksinasi," tweet akun Twitter Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Bandung @halo_bandung pada Senin, 27 September 2021.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan hal itu merupakan syarat tempat wisata untuk bisa beroperasi kembali setelah lama ditutup karena kebijakan PPKM. Hal ini untuk melindungi kesehatan pengunjung.
Jika misalnya di sebuah cafe ada 20 orang karyawan dan ternyata ada 4 orang karyawan yang belum divaksin, maka cafe tersebut diperbolehkan beroperasi dengan 16 orang karyawan dan 4 orang yang belum divaksinasi tidak diperbolehkan masuk kerja.
"Kalau memaksakan masuk semua, ya bisa ditutup," tegas wakil walikota usai monitoring pelaksanaan vaksinasi "Pariwisata Bangkit di Amazing Art & Games" pada Senin, 27 September 2021.
Baca Juga: Pengawas Nuklir PBB Menilai Iran Telah Gagal Hormati Perjanjian Terkait Peralatan Pemantauan
Selain kewajiban vaksin corona bagi karyawannya, tempat wisata pun diwajibkan untuk memasang barcode Peduli Lindungi di pintu masuk lokasi.