Seorang Residivis Curi Dompet Ajudan Sekda Kabupaten Majalengka

- 6 Oktober 2021, 14:00 WIB
Satreskrim Polres Majalengka Tangkap seorang residivis yang mencuri dompet ajudan sekda Kabupaten Majalengka.
Satreskrim Polres Majalengka Tangkap seorang residivis yang mencuri dompet ajudan sekda Kabupaten Majalengka. /Zonapriangan/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Seorang residivis USY (44) warga Blok Pajagan, Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka kembali ditangkap Aparat Kepolisian Resort Majalengka atas dugaan pemindahbukuan uang milik ajudan Sekda Majalengka setelah yang tersangka mencuri dompet milik korban yang ada di meja.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 23.500.000 karena uangnya dikuras dengan cara melakukan transfer uang milik korban ke nomor rekening miliknya serta rekening lainnnya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi disertai Kasat Reskrim  Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan dan Kapolsek Kota Majalengka Ajun Komisaris Polisi Kusdinar Idris Rozaly, Rabu 6 Oktober 2021 , tersangka USY ditangkap di rumah istrinya di Desa Padabeunghar, Lecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Refly Harun: Toh yang Dikritik Jokowi dan Ganjar Pranowo, Bukan Warga Jawa Tengah, Bukan Juga Suku Jawa

Aksi pencurian tersebut menurut Edwin terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka USY yang mengaku pendidikannya S2 datang bertamu ke rumah Sekda Majalengka di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, usai bertamu yang bersangkutan numpang ke toilet di rumah Sekda yang ditempati ajudan dan sopirnya dekap Pos Jaga.

Keluar dari toilet tersangka mengambil dompet milik Ajudan Sekda, Rafi Kusman (26) yang disimpan di atas meja tamu yang saat itu korban tengah berada di ruang lain.

Setelah berhasil mengambil dompet berisi ATM, SIM, KTP serta sejumlah uang, tersangka langsung pergi. Saat itu juga tersangka menguras uang korban yang ada di ATM dengan cara mentransver ke sejumlah rekening miliknya. Total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 23.500.000.

Baca Juga: Bintang NBA Shaquille O'Neal Akan Meluncurkan Koleksi NFT Bekerja Sama dengan Ethernity Chain

Pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, Kepolisian mendapat informasi keberadaan tersangka, sehingga tim dari Reskrim Polres Majalengka segera melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Padabeunghar, Kuningan.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BJB milik Rafi Kusman, prin out buku tabungan, uang tunai Rp 5.000.000.

Disampaikan Kapolres, tersangka USY akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x