Refly Harun: Kasus Pembunuhan Laskar FPI, yang Menandatangani Surat Perintah Tidak Pernah Diperiksa

- 18 Oktober 2021, 16:01 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refli harun menanggapi sidang dakwaan pembunuhan Laskar FPI.
Ahli dan pakar hukum tata negara Refli harun menanggapi sidang dakwaan pembunuhan Laskar FPI. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

ZONA PRIANGAN - Kasus pembunuhan enam orang sipil anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 18 oktober 2021.

Dua terdakwa dari anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan dihadirkan dalam sidang perdana kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 50.

Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum. Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Baca Juga: Refly Harun: Ini Alasan Faisal Basri Usulkan KSP Moeldoko, Ali Ngabalin, dan Menko Luhut Binsar Diberhentikan

Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta
Muhammad Suci Khadavi (21).

Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22),
dan Andi Oktiawan (33). Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.

Dalam Channel YouTube pribadinya Refly Harun mengatakan sangat tidak masuk akal jika peristiwa besar matinya enam laskar FPI tersebut hanya ditimpakan kepada dua orang terdakwa. Selain itu dakwaan pelaku yang tidak menggunakan pembunuhan berencana dan dimaknai sebagai pembunuhan atau penghilangan nyawa by accident, atau juga penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa

"Rasanya tidak masuk akal?," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Adhie Massardi: Tidak Ada Pengikut Setia Gus Dur Pada Saat Ini, Tidak Korupsi dan Tidak Berbohong

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x