Rocky Gerung: Prabowo Subianto Masih Ingat dan Pernah Bilang Presidential Threshold Merupakan Lelucon Politik

- 18 Desember 2021, 12:00 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung mengingatkan Prabowo Subianto pernah tidak setuju dengan Presidential Threshold dan mengatakn hal itu sebagai lelucon politik.
Pengamat politik Rocky Gerung mengingatkan Prabowo Subianto pernah tidak setuju dengan Presidential Threshold dan mengatakn hal itu sebagai lelucon politik. /Tangkapan layar Youtube.com/Rocky Gerung Official

ZONA PRIANGAN - Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi perhatian publik setelah beberapa tokoh politik menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta Mahkamah untuk menghapus aturan dalam Undang-Undang Pemilu itu agar pemilu adil dan tidak koruptif.

Sebagai informasi, Presidential threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004. Untuk diketahui pada 2004 itu adalah kali pertama Indonesia menggelar Pilpres secara langsung, di mana sebelumnya hanya diserahkan ke MPR selaku lembaga tertinggi negara.

Baca Juga: Refly Harun: 4 Partai ini Tidak Ingin Presidential Threshold Nol Persen, NasDem jadi King Maker

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Minimal dukungan pencapresan adalah 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional Pemilu 2004.

Namun Peraturan presidential threshold berubah usai pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 222 undang-undang itu mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pencalonan minimal didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto terkait presidential threshold 20 persen yang dilontarkan pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Refly Harun: Sepertinya Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo Tidak Bisa Nyalon di Pilpres 2024

Ketika disahkan DPR Pada 20 Juli 2017, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras Undang-Undang Pemilu yang baru tersebut.

Kata Rocky Gerung, Prabowo Subianto melontarkan pernyataan berupa kritikan bahwa Presidential threshold 20 persen menurutnya adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia.

Selain itu Prabowo mengatakan bahwa pemilu merupakan hal yang penting untuk mengukur kualitas demokrasi suatu negara. Oleh karena itu, Prabowo melanjutkan, Fraksi Partai Gerindra tidak ingin terlibat dalam pengesahan UU Pemilu yang bisa merusak demokrasi itu sendiri, terutama ketentuan ambang batas pilpres.

Baca Juga: Puan Maharani: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Bisa Lagi Diubah

Rocky Gerung mengatakan kemungkinan Prabowo Subianto masih mengingat kata-katanya.

Rocky Gerung meminta kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan Prabowo Subianto itu agar senantiasa konsisten kepada pernyataannya.

Menurut Rocky Gerung, Prabowo Subianto tidak bisa mengubah pemikirannya terkait presidential threshold hanya karena saat ini ia menjabat sebagai salah satu menteri di kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Refly Harun: PDIP Tetap Pertahankan Presidential Threshold, Alasannya akan Melahirkan Demokrasi Liberal

"Jadi, kita tahu bahwa itu, jejak itu, jejak pikiran Gerindra adalah 0 persen. Ini mau kita tagih sebetulnya. Kan nggak bisa itu prinsip 0 persen karena beliau adalah menterinya Jokowi, nggak bisa. Itu menteri Jokowi sebentar doang, tapi 0 persen adalah perintah konstitusi," kata Rocky Gerung dalam channel youtube pribadinya yang diunggah 18 Desmeber 2021.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x