272 Orang Penyelenggara Pilkada Bandung Laksanakan Rapid Test Covid-19

- 9 Juli 2020, 21:54 WIB
SEBANYAK 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung tahun 2020 menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
SEBANYAK 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung tahun 2020 menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Pelaksanaan rapid test ini untuk mengetahui sejauh mana penyebaran Covid-19," kata Edi didampingi Kepala Puskesmas Ibun H. Candra Sopiana.

Dalam pelaksanaan rapid test, imbuh Edi, nantinya bisa diketahui apakah mereka itu nonreaktif atau reaktif. Mereka yang sudah melaksanakan pemeriksaan rapid test dan diketahui nonreaktif bisa langsung pulang dan dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Ibun Berharap Ada Pembangunan SMA Negeri

"Dari hasil pemeriksaan rapid test, misalnya diketahui ada yang reaktif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR/SWAB untuk membuktikan ada atau tidak adanya virus corona. Hasil PCR/SWAB test itu dikirim ke Balai Pengembangan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jabar untuk mengetahui hasilnya," kata Edi.

Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan PCS/SWAB itu paling cepat 7 hari atau hingga selama dua pekan. Lebih lanjut Edi mengatakan, dalam pelaksanaan rapid test dan diketahui ada di antara penyelenggara pilkada reaktif, untuk sementara tidak bisa melaksanakan tugas.

"Yang mengalami reaktif untuk melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Menurutnya, penyelenggara pilkada yang diketahui reaktif harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Kadispora Garut Ditahan

"Isolasi mandiri bisa dilaksanakan di rumah, tetapi dengan syarat di rumah ada siapa saja. Apakah saat isolasi mandiri di rumah tetap disiplin dan patuh melaksanakan protokol kesehatan? Di dalam rumah juga tidak banyak orang karena cukup berbahaya. Apalagi di kita itu sudah ada transmisi lokal," tutur Edi.

Dikatakannya, jika di dalam keluarga itu diketahui ada salah satu anggota keluarga baik suaminya atau istrinya terpapar Covid-19, bisa menyebar kepada anggota keluarga lainnya.

"Misalnya, suaminya positif Covid-19 bisa menyebar kepada istrinya atau sebaliknya, selain kepada anak-anaknya maupun pembantunya sehingga perlu ada pencegahan penularan Covid-19 tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x