Baca Juga: Super Junior dan Stray Kids Meramaikan Konser Amal World is One Secara Online
Apalagi saat ini, ia mengatakan, jika di lingkungan masyarakat itu ada salah satu warga yang terpapar Covid-19, belakangan ini dikhawatirkan munculnya stigma negatif karena masyarakat tak menerimanya.
Edi mengatakan, jika ada warga yang reaktif, jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan isolasi mandiri di rumah.
"Yang bersangkutan bisa menempati rumah singgah di Balai Latihan Kerja Manggahang Jelekong Kabupaten Bandung," katanya.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021
Begitu juga jika diketahui ada yang diduga positif terpapar Covid-19, kata Edi, akan dilakukan pemantauan selama 14 hari sambil menunggu pelaksanaan SWAB kedua.
Jika hasil SWAB kedua dinyatakan negatif, berarti orang tersebut dinyatakan sembuh.
Di tempat sama, Kepala Puskesmas Ibun H. Candra Sopiana mengharapkan, dengan adanya pemeriksaan massal rapid test ini dapat mencegah penyebaran virus corona di Kecamatan Ibun.
Baca Juga: Dua Lembaga Resmi Jadi Universitas Primagraha
"Ini bagian dari deteksi awal untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.***