272 Orang Penyelenggara Pilkada Bandung Laksanakan Rapid Test Covid-19

- 9 Juli 2020, 21:54 WIB
SEBANYAK 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung tahun 2020 menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
SEBANYAK 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung tahun 2020 menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung tahun 2020 menjalani pemeriksaan rapid test Covid-19 di lantai dua Aula Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, Kamis 9 Juli 2020.

Ratusan petugas penyelenggara Pilkada itu, terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ibun, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) se-Kecamatan Ibun.

Dalam pelaksanaan rapid test tersebut, jelang pelaksanaan Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan rapid test itu melibatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan Puskesmas Ibun.

Baca Juga: Kuswendi Merasa Dikorbankan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SOR

Pelaksanaan rapid test itu secara bertahap dalam beberapa hari kedepan dengan sasaran sekitar 8.000 petugas penyelenggara Pilkada Bandung yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Pantauan wartawan Galamedia, Engkos Kosasih di lapangan, pelaksanaan rapid test tersebut mulai Kamis pagi sampai siang.

Ratusan penyelenggara pilkada yang melaksanakan rapid test itu yang tersebar di Desa Pangguh, Tanggulun, Ibun, Mekarwangi, Sudi, Laksana, Dukuh, Neglasari, Karyalaksana, Lampegan, Cibeet dan Desa Talun, selain PPK Ibun.

Baca Juga: Cek Poin akan Diaktifkan Kembali di Kota Bandung

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes Kabupaten Bandung Edi Kusno mengatakan pelaksanaan rapid test di Kecamatan Ibun itu dengan sasaran 272 orang penyelenggara Pilkada Bandung.

"Pelaksanaan rapid test ini untuk mengetahui sejauh mana penyebaran Covid-19," kata Edi didampingi Kepala Puskesmas Ibun H. Candra Sopiana.

Dalam pelaksanaan rapid test, imbuh Edi, nantinya bisa diketahui apakah mereka itu nonreaktif atau reaktif. Mereka yang sudah melaksanakan pemeriksaan rapid test dan diketahui nonreaktif bisa langsung pulang dan dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Ibun Berharap Ada Pembangunan SMA Negeri

"Dari hasil pemeriksaan rapid test, misalnya diketahui ada yang reaktif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR/SWAB untuk membuktikan ada atau tidak adanya virus corona. Hasil PCR/SWAB test itu dikirim ke Balai Pengembangan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jabar untuk mengetahui hasilnya," kata Edi.

Ia mengatakan, hasil dari pemeriksaan PCS/SWAB itu paling cepat 7 hari atau hingga selama dua pekan. Lebih lanjut Edi mengatakan, dalam pelaksanaan rapid test dan diketahui ada di antara penyelenggara pilkada reaktif, untuk sementara tidak bisa melaksanakan tugas.

"Yang mengalami reaktif untuk melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Menurutnya, penyelenggara pilkada yang diketahui reaktif harus melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SOR Ciateul, Kadispora Garut Ditahan

"Isolasi mandiri bisa dilaksanakan di rumah, tetapi dengan syarat di rumah ada siapa saja. Apakah saat isolasi mandiri di rumah tetap disiplin dan patuh melaksanakan protokol kesehatan? Di dalam rumah juga tidak banyak orang karena cukup berbahaya. Apalagi di kita itu sudah ada transmisi lokal," tutur Edi.

Dikatakannya, jika di dalam keluarga itu diketahui ada salah satu anggota keluarga baik suaminya atau istrinya terpapar Covid-19, bisa menyebar kepada anggota keluarga lainnya.

"Misalnya, suaminya positif Covid-19 bisa menyebar kepada istrinya atau sebaliknya, selain kepada anak-anaknya maupun pembantunya sehingga perlu ada pencegahan penularan Covid-19 tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Super Junior dan Stray Kids Meramaikan Konser Amal World is One Secara Online

Apalagi saat ini, ia mengatakan, jika di lingkungan masyarakat itu ada salah satu warga yang terpapar Covid-19, belakangan ini dikhawatirkan munculnya stigma negatif karena masyarakat tak menerimanya.

Edi mengatakan, jika ada warga yang reaktif, jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan isolasi mandiri di rumah.

"Yang bersangkutan bisa menempati rumah singgah di Balai Latihan Kerja Manggahang Jelekong Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Ditargetkan Beroperasi September 2021

Begitu juga jika diketahui ada yang diduga positif terpapar Covid-19, kata Edi, akan dilakukan pemantauan selama 14 hari sambil menunggu pelaksanaan SWAB kedua.

Jika hasil SWAB kedua dinyatakan negatif, berarti orang tersebut dinyatakan sembuh.

Di tempat sama, Kepala Puskesmas Ibun H. Candra Sopiana mengharapkan, dengan adanya pemeriksaan massal rapid test ini dapat mencegah penyebaran virus corona di Kecamatan Ibun.

Baca Juga: Dua Lembaga Resmi Jadi Universitas Primagraha

"Ini bagian dari deteksi awal untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x