Dalam LHP BPK, disebutkannya ada kerugian sebesar Rp 700 juta dalam proyek pembangunan SOR tersebut.
"Di LHP BPK itu memang ada kerugian negara yang dikembalikan akan tetapi ada juga yang belum dikembalikan. Namun smuanya itu menjadi kewajiban pihak rekanan," ucap Rudy.***