Salat Idul Adha Diizinkan tapi Tidak Boleh Edarkan Kencleng Sumbangan

- 11 Juli 2020, 07:15 WIB
WAKIL Bupati Ciamis, Yana D Putra, memimpin rapat persiapan Hari Raya Idul Adha di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
WAKIL Bupati Ciamis, Yana D Putra, memimpin rapat persiapan Hari Raya Idul Adha di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Juli 2020.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Adha 1441 H secara berjamaah.

Tetapi masyarakat diingatkan tetap dalam mengikuti salat Idul Adha berjamaah, harus mematuhi Protokol Kesehatan dan menjaga jarak (physical distancing).

"Pelaksanaan salat Idul Adha nanti harus dipersiapkan sebaik-baiknya, diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan cluster baru," ucap Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, saat memimpin rapat persiapan Hari Raya Idul Adha di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat 10 Juli 2020.

Baca Juga: Sudah Tiga Bulan, Gaji Petugas Ambulans Antar-Jemput Pasien Corona Tak Dibayar

Ia mengatakan untuk pelaksanaan salat Idul Adha di sekitaran Ciamis kota dilaksanakan di halaman depan Masjid Agung Ciamis.

"Untuk Pelaksanaan Idul Adha di tingkat kecamatan dan desa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan," imbaunya.

Sementara itu Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, Agus Abdul Kholik menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020 M. Shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah.

Baca Juga: Forkopimcam Jatibarang Tinjau Lembur Tohaga Lodaya

“Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x