Bahkan Zatzat menegaskan jika saat ini draft pemberhentian sementara Kus sudah dipersiapkan, tinggal menunggu dasarnya berupa dokumen penahanan dari Kejari Garut.
Ia berharap semuanya bisa dilakukan secepatnya agar tak sampai terjadi gangguan pelayanan publik akibat adanya kekosongan jabatan Kepala Dispora.
Baca Juga: Liga 1 2020 Akan Kembali Bergulir 1 Oktober 2020
Zatzat juga menyampaikan, ada juga beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kus ini.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara.
Namun untuk status PNS-nya akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.
Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Tolak Pengembangan Pembangunan di Lahan Konservasi Pagerwangi
"Kalau pun inkrah, masih harus dilihat apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas tentunya harus direhabilitasi tapi kalau sebaliknya, itu pemberhentiannya bersifat permanen," katanya.
Saat Kus diberhentikan sementara dari jabatannya, tambah Zatzat, untuk sementara posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).
Pihaknya tengah memersiapkan hal itu mengingat kerja dan pelayanan Dispora yang tetap harus berjalan.