Jabatan Kus Sebagai Kadispora Akan Diberhentikan Sementara

- 12 Juli 2020, 04:05 WIB
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Bahkan Zatzat menegaskan jika saat ini draft pemberhentian sementara Kus sudah dipersiapkan, tinggal menunggu dasarnya berupa dokumen penahanan dari Kejari Garut.

Ia berharap semuanya bisa dilakukan secepatnya agar tak sampai terjadi gangguan pelayanan publik akibat adanya kekosongan jabatan Kepala Dispora.

Baca Juga: Liga 1 2020 Akan Kembali Bergulir 1 Oktober 2020

Zatzat juga menyampaikan, ada juga beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan terkait kasus yang menimpa Kus ini.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 disebutkan jika ada PNS yang ditahan bisa diberhentikan sementara.

Namun untuk status PNS-nya akan menunggu hasil inkrah di pengadilan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Tolak Pengembangan Pembangunan di Lahan Konservasi Pagerwangi

"Kalau pun inkrah, masih harus dilihat apakah prosesnya bisa bebas atau lanjut. Kalau bebas tentunya harus direhabilitasi tapi kalau sebaliknya, itu pemberhentiannya bersifat permanen," katanya.

Saat Kus diberhentikan sementara dari jabatannya, tambah Zatzat, untuk sementara posisi Kadispora Garut akan diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Pihaknya tengah memersiapkan hal itu mengingat kerja dan pelayanan Dispora yang tetap harus berjalan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x