Jabatan Kus Sebagai Kadispora Akan Diberhentikan Sementara

- 12 Juli 2020, 04:05 WIB
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Maggot Dapat Mengurai Sampah Organik

Diungkapkannya, meski saat ini Kus sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah ditahan oleh Kejari, akan tetapi pihaknya tentu harus memegang azas parduga tak bersalah.

Oleh karenya, segala hak-hak Kus sebagai PNS di Pemkab Garut tentu harus diberikan termasuk dalam masalah pendampingan hukum.

Adanya pendampingan hukum dari Pemkab Garut terhadap Kus menurut Zatzat bukan berarti pihaknya mau intervensi terkait masalah penanganan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: 305 ABG Jadi Korban Kebuasan Seks Warga Asing Asal Prancis

Namun itu memang harus dilakukan mengingat pendampingan hukum merupakan hak setiap orang.

Bagian Hukum Pemkab Garut sendiri saat ini sudah kerja sama dengan pihak luar yakni penasehat hukum guna mendampingi Kus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Garut memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan SOR Ciateul Garut, Kus yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dispora dan Yan, mantan Kabid Kemitraan Sarana dan Prasana Dispora Garut.

Baca Juga: Jonathan Rea Masih yang Tercepat di Balapan World Superbike 2020

Penahanan dilaksanakan setelah Kejari menerima pelimphan berkjas tahap dua dari pihak penyidik Polri, Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x