Jabatan Kus Sebagai Kadispora Akan Diberhentikan Sementara

- 12 Juli 2020, 04:05 WIB
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PLT Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Zatzat Munazat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Kus dan Yan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut untuk waktu 20 hari.

Keduanya diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Anggaran proyek pembangunan SOR Ciateul itu sendiri mencapai Rp 6,7 miliar.

Baca Juga: Penggeledahan oleh KPK di Banjar Berlanjut ke Rumah Seorang Kontraktor

"Akibat perbuatan Kus dan Yan, negara dirugikan hingga Rp 1,7 miliar. Mereka melaksnakan pembangunan SOR yang tak sesuai speks serta tak bisa menyelesaikan pengerjaannya," ujar Kajari Garut, Sugeng Hariadi.

Sugeng juga menegaskan, mereka dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain Kus dan Yan, pihaknya juga telah menetapkan dua rekanan dalam kasus yang sama.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x