ZONA PRIANGAN - Kasus perselisihan yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan PT Condong, saat ini tengah ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Garut.
Diketahui, jika sejak tahun 2015 lalu, PT Condong sudah dalam kondisi kolaps akan tetapi mereka tak melakukan PHK terhadap para karyawanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Garut, Ricky Rizky Darajat menyebutkan, pihaknya telah menerima pengaduan dari perwakilan karyawan PT Condong terkait adanya kewajiban yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Baca Juga: PPS Kecamatan Bangodua Gelar Pleno Verifikasi Paslon Perseorangan
Hal ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan berupaya untuk mencari solusi terbaik.
"Sudah dua kali perwakilan dari karyawan PT Condong datang ke sini (Disnaker). Mereka mengadukan pihak perusahaan yang sudah empat bulan terakhir tak membayar gaji mereka," ujar Ricky saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 14 Juli 2020.
Dikatakannya, sesuai kewenangan, ranah Disnaker dalam hal ini hanya untuk memediasi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pesantren Kembali Dibuka, Santri Diperiksa dengan Ketat
Apa yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan PT Condong ini sendiri sudah masuk dalam perselisihan perusahaan dengan karyawan sehingga Disnaker punya kewenangan untuk mengupayakan mediasi.