Pura-pura Dirampok, Sopir Angkutan Sayur Buat Laporan Palsu

- 15 Juli 2020, 12:27 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menyampaikan ekspos sejumlah kasus yang sudah ditangani Polres Majalengka.*
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso menyampaikan ekspos sejumlah kasus yang sudah ditangani Polres Majalengka.* /

"Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir, modusnya membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan ia berpura-pura telah dirampok setelah menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Cirebon dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp 11.800.000," ungkap Kapolres.

SEORANG tersangka saat diinterogasi.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEORANG tersangka saat diinterogasi.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON

Modus yang dilakukan tersangka tersebut, guna mengelabui pemilik sayuran dan pemilik mobil yang dipergunaan untuk mengangkut sayuran dari Pasar Induk Maja ke Jagasatru Cirebon.

Baca Juga: Dalam Keterbatasan Fisik, Adzhari dan Imas Mampu Kembangkan Usaha Digital Printing

Agar pemilik kendaraan dan pemilik sayur memperpercayai omongannya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan menimpanya dirinya di ruas jalan Cigasong-Cirebon tepatnya di Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji.

Begitu polisi mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, dari sana kepolisian menduga ada banyak kejanggalan yang disampaikan tersangka saat ditanya secara teliti.

Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor dan kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut, sebuah rekayasa untuk mendapatkan uang hasil penjualan sayur.

Baca Juga: KPK Datang, Banjar Tidak Adem Ayem Lagi

Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x