Layanan Rehabilitasi Pasien Narkoba Kekurangan Anggaran

- 17 Juli 2020, 07:50 WIB
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.*/AGUS BERRIE
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.*/AGUS BERRIE /

ZONA PRIANGAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba milik Komponen Masyarakat, diruang rapat Kantor BNNK Ciamis, Kamis 16 Juli 2020.

Peserta Rakor sendiri terdiri dari perwakilan Inabah XVIII Putra, Inabah XXIV Putra, Inabah II Putri dan Yayasan Arrahmaniyyah. Mereka semua sudah memiliki Skep kerja sama dari Deputi Rehabilitasi BNN.

Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S.Sos., mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mengkoordinasikan terkait pelaksanaan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang tengah dijalankan oleh lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahguna narkoba milik masyarakat.

Baca Juga: Polisi Sempat Pantau Kelangkaan Pupuk tapi Banjar Tetap Surplus Beras

Ini sekaligus mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi selama menjalankan program rehabilitasi khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba membutuhkan dukungan anggaran operasional dari pihak pemerintah daerah supaya dapat menjalankan program dengan lancar," kata Rachman.

Pada akhirnya lembaga tersebut mampu menyelamatkan warga Ciamis, Banjar dan juga Pangandaran dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kodim 0613 Ciamis Gelar Festival Pencak Silat, Persiapkan Atlet Andal

Menurut Rachman, Lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba memerlukan dukungan kegiatan vokasional.

Seperti kegitan-kegiatan keterampilan guna menjadikan klien penyalahgunaan narkoba berdaya guna baik di keluarga maupun di msyarakat.

"Lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) siap untuk melayani klien penyalahguna narkoba yang diputuskan melalui pengadilan yang direkomendasikan oleh Tim Assessment Terpadu (TAT)," ungkapnya.

Baca Juga: 101 Anggota Pusdikpom Kodiklat TNI AD Dinyatakan Sembuh

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan, BNN berupaya untuk meningkatkan ketersedian layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya yaitu dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba milik masyarakat dengan memberikan peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Lembaga rehabilitasi diarahkan menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan.

Baca Juga: YouTube Kembali Pada Pengaturan Default 1080p, Tetapi Hanya via Wi-Fi

"Penguatan dari aspek peningkatan kapasitas SDM agar tetap mengkonsolidasikan walaupun tidak ada anggaran operasional kegiatan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, namun tetap kita harus melaksanakan layanan rehabilitasi penyalahguna narkoba," jelas Engkos.

Dalam Rakor ini, Engkos meminta masukan kepada lembaga-lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba tentang pelaksanaan rehabilitasi yang sedang berjalan saat ini.

Termasuk hal-hal yang menjadi kendala dan mana saja yang harus ada perbaikan terkait layanan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

Baca Juga: Real Madrid Genapkan Juara La Liga Spanyol Ke-34

Selain anggaran, lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba milik masyarakat menghadapi masalah sarana keserhatan. Utamanya saat menerima klien baru yang masuk ke tempat rehabilitasi harus melalui tes kesehatan terlebih dahulu.

"Pelaksanaan tes kesehatan tersebut masih menjadi kendala bagi tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba," ujar Engkos.

Selain itu juga, kata Engkos, tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba mengalami kesulitan dukungan anggaran.

Baca Juga: Tempat Wisata Sudah Beroperasi Lagi, Ciwidey dan Pangalengan Ramai

"Semoga dengan rakor ini bisa meningkatkan pelayanan terutama dari sisi sumber daya manusianya, sehingga mampu menjalankan pelayanan rehabilitasi dengan sesuai standar rehabilitasi," pungkas Engkos.

Sementara itu menurut Ari Riyanto selaku Sekretaris dan pembina Inabah XVIII menambahkan, dalam situasi pandemi covid-19 pihaknya melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah.

"Untuk klien yang masuk ke tempat rehabilitasi akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Selama isolasi tersebut para klien ditempatkan di tempat khusus yag sudah disediakan. Melalui rakor ini, kami berharap dari pihak pemerintah untuk lebih fokus kepada tempat rehabilitasi dalam hal bantuan-bantuan terkait protokol kesehatan," ungkapnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x