Tilang Masker di Sumedang Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juli 2020

- 21 Juli 2020, 19:55 WIB
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY
MEMAKAI masker dan menghindari kerumunan di ruangan tertutup dipercaya mampu menurunan risiko tertular Covid-19.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Tak jauh berbeda dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang juga bakal memberlakukan tilang masker mulai tanggal 27 Juli 2020.

Oleh karena itu, Gugus Tugas mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam waktu enam hari lagi Pemerintah Daerah Kab. Sumedang, akan mulai melakukan pendisiplinan kepada warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Peringatan soal pemberlakuan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum ini, disampaikan secara resmi dalam siaran pers yang disebarluaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Sumedang, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya, Pengendara Wajib Patuhi Aturan

Dalam siaran persnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Iwa Kuswaeri, mengatakan bahwa kebijakan Provinsi Jawa Barat soal denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum ini akan berlaku juga di wilayah Kab. Sumedang.

"Untuk petugas penilangannya sendiri, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas," kata Iwa.

Seperti halnya yang di atur dalam Peraturan Gubernur Jabar, pelaksanaan tilang makser itu memang bakal difokuskan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Di Majalengka, Anggota Kepolisian Menyisihkan Gaji Menolong untuk Sesama

Oleh karena itu, apabila ada warga yang diketahui tidak memakai masker di tempat umum, maka petugas akan langsung melakulan tilang serta memberikan denda sebesar Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,- atau hukuman sosial.

"Untuk aturan secara rincinya, akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Bupati Sumedang. Dan sekarang Perbubnya masih dirumuskan, mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah bisa diterbitkan," tuturnya.

Namun demikian, lanjut Iwa, dalam prakteknya penerapan tilang ini tentu ada pengecualian.

Baca Juga: Tertabrak Kapal, Dermaga Pelabuhan di Pangandaran Rusak

Pengecualian dimaksud tiada lain, pemerintah tentu akan memperbolehkan tidak memakai masker di tempat umum, asalkan warga tersebut sedang berpidato, sedang makan dan minum, sedang olah raga kardio tinggi, dan sedang melakukan sesi foto sesaat.

"Di luar yang dikecualiakan itu, berarti akan kena tilang masker," katanya.

Untuk itu, Iwa pun mengimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi anjuran ini.

Baca Juga: Selama Masa Pandemi Covid-19, Konsumen Motor Honda Bergeser ke Aplikasi Online

Karena bagaimanapun juga, pemberlakuan denda bagi yang tidak memakai masker ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Sebab dalam kondisi pandemi seperti ini, kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan itu sangatlah penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Apalagi sekarang di Sumedang sendiri masih terus terjadi penambahan kasus Covid-19, jadi warga hendaknya selalu waspada dan tetap membiasakan pola hidup sehat dan bersih, serta senantiasa menjaga imunitas tubuh.

Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Petani Majalengka Disarankan Menanam Padi Gadu Varietas Inpari 32

"Ingat AKB itu bukan berarti kembali ke masa lalu sebelum pandemi. AKB berarti  menjalankan aktivitas sehari-hari dengan  gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.

Ditambahkan Iwa, saat ini pemerintah tentu tidak tinggal diam, dalam masa AKB seperti ini Pemkab Sumedang terus berupaya keras untuk memutus penyebaran virus corona.

Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sumedang Bertambah, Hasil Swab Test di Asia Plaza 1 Orang Positif

"Untuk itu kami juga perlu dukungan penuh dari masyarakat. Dukungan itu, salah satunya tolong patuhi setiap anjuran dan imbauan dari pemerintah," ujarnya.

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah