PT Condong Berjanji Bayar Gaji Karyawan di Bulan Oktober, Karyawan: Alhamdulillah

- 22 Juli 2020, 08:55 WIB
PERWAKILAN karyawan PT Condong dengan didampingi pihak managemen perusahaan, menunjukan surat kesepakatan hasil dari mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di Kantor Disnakertrans Garut, Selasa 21 Juli 2020.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
PERWAKILAN karyawan PT Condong dengan didampingi pihak managemen perusahaan, menunjukan surat kesepakatan hasil dari mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di Kantor Disnakertrans Garut, Selasa 21 Juli 2020.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Mediasi antara pihak perusahaan PT Condong dengan perwakilan karyawannya terkait pembayaran gaji yang selama ini belum dibayar, akhirnya terlaksana.

Dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, mediasi dapat dilaksankan pada hari Selasa 21 Juli 2020 di kantor Diskertrans di Jalan Guntur, Tarogong Kidul.

Dalam mediasi kesemptan tersebut, pihak PT Condong menyatakan kesiapannya untuk memenuhi semua tuntutan para karyawan terkait pembayaran hak mereka, terutama gaji. Namun demikian, pihak PT Condong meminta waktu hingga Oktober.

Baca Juga: NAVER Menginvestasikan 100 Miliar Won di SM Entertainment

Personalia PT Condong, Undang Kadarisman, mengakui jika pihaknya mengalami kesulitan untuk membayar hak-hak para karyawannya mengingat kondisi perusahaan yang kolaps sejak 2015 lalu.

Ditambah lagi, selama ini sudah terjadi beberapa kali pergantian managemen di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet dan sawit tersebut.

"Saya ini belum lama masuk di jajaran managemen PT Condong. Selama ini sudah terjadi beberapa kali pergantian managemen, ditambah kondisi perusahaan yang memang kolaps cukup lama," ujar Undang yang ditemui seusai acara medisi di Kantor Disnakertrans Garut.

Baca Juga: Greta Dapat Hadiah 1 Juta Euro, Dananya Disumbangkan Lagi untuk Kelompok Perubahan Iklim

Akibat kondisi perusahaan sepertiitu, diakui Undang, sudah tiga bulan pihaknya tak bisa menggaji para karyawannya.

Adapun gaji yang belum dibayarkan itu meliputi gaji bulan Februari, Maret, dan April.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x