Palsukan Pestisida, Tiga Warga Tasik Diamankan Satreskrim Polres Garut

- 27 Juli 2020, 22:10 WIB
Kasatredkrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/ AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Kasatredkrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng.*/ AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Ilmuwan Menemukan Bagaimana Kelelawar Tahan terhadap Virus

Pestisida palsu dibuat semirip mungkin dengan pestisida yang asli, termasuk kemasan dan warnanya.

Untuk kemasan pestisida, pelaku  memesannya dari Bandung menggunakan telepon lalu dikirim ke Garut menggunakan elf.

Dikatakan Maradona, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatam pihak lain dalam kasus pemalsuan pestisida ini.

Baca Juga: Seorang Pedagang di Pasar Situraja Sumedang Positif Covid-19

Selain itu, tambah Maradona, pihaknya pun mencurigai pelaku tak hanya memalsukan pestisida tapi juga memalsukan pupuk.

Kecurigaan ini berdasarkan hasil penyelidikan di TKP dimana petugas juga mendapatkan kemasan atau karung pupuk.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal100 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasigeografis dan atau pasal 60 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x