Satnarkoba Polres Garut Amankan Hampir Satu Ons Sabu

- 12 Agustus 2020, 18:23 WIB
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

Di sekitar lokasi dan pada tubuh pelaku yang berusia 41 tahun itu, tutur Muslih, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam saku atau kantong jaket sebelah kiri milik pelaku dengan berat 0,26 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu paket besar yang diduga narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik yang disimpan dengan cara diikat menggunakan masker pada betis kiri pelaku.

Baca Juga: Dua Remaja Putri Lakukan Pencurian dan Pembunuhan, Tertangkap Berkat HP Milik Korban

Adapun berat narkoba yang ditemukan dari betis pelaku mencapai 94,33 gram sehingga total barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan petugas memcapai 94,59 gram atau hampir mencapai satu ons.

Muslih mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba jenis sabu itu ia dapatkan dengan cara membeli dari orang yang berinisial KMG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Transaksi jual beli sabu itu sendiri dilakukan di kawasan Bandung dengan sistem tempel.

Baca Juga: Limbah Pabrik dan Bios 44 Dicampur Saos Tiram Memungkinkan Tanah Jadi Subur

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram jenis sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara dijual di willayah Garut.

Beruntung sebelum sempat diedarkan, barangnya sudah berhasil kita amankan berikut terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Buniayu, Kecamatan Karangpawitan," katanya.

Atas perbuatamnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x