Pernikahan Siri Bupati Kuningan Gempar, Ketua Muhammadiyah: Haram, Tidak Sah, Berdosa.

- 14 Juni 2023, 17:25 WIB
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan Dadan Rahmatun Ramdan Lc,.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan Dadan Rahmatun Ramdan Lc,. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

Dalam pelaksanaannya tidak melibatkan aparat resmi pemerintah yang berada di Kantor Urusan Agama.

"Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan," Papar Dadan.

Baca Juga: Geger, Bupati Kuningan Dilaporkan ke KPK Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Mall Kuningan

Ketika disinggung mengenai Pernikahan siri Bupati Kuningan yang diisukan menikahi istri orang, Dadan pun menyampaikan bahwa sebaiknya jika kita mendengar sebuah berita harap di klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Dan jikalau berita tersebut benar, kita sebaiknya berpikir maslahat atau mudharatnya. "Ketika mendengar berita, sebaiknya sebelum menyampaikan berita tersebut, kita harus berpikir apakah banyak maslahatnya atau mudharatnya," Jelas Dadan.

Baca Juga: Heboh Kabar Bupati Kuningan Nikah Siri. Acep Purnama: Memangnya Kenapa?

Selain itu Dadan pun menjelaskan mengenai aturan islam jika ada laki-laki menikahi wanita yang statusnya masih istri orang.

"Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Jangankan yang bersuami, yang sudah ditalak pun jika masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan menikah lagi. Haram, Dosa, Tidak Sah," Ucap Dadan.

Baca Juga: Pasang PJU, Bupati Kuningan Terancam Dilaporkan ke KPK. Acep Purnama : Jauh dari Kebenaran

Menurutnya lagi, orang menikah itu agar hidupnya tenang bukan sebaliknya, Ujar Dadan mengakhiri pembicaraan.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x