Pernikahan Siri Bupati Kuningan Gempar, Ketua Muhammadiyah: Haram, Tidak Sah, Berdosa.

- 14 Juni 2023, 17:25 WIB
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan Dadan Rahmatun Ramdan Lc,.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan Dadan Rahmatun Ramdan Lc,. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

ZONA PRIANGAN - Peristiwa nikah Siri Bupati Kuningan Acep Purnama tengah menjadi perbincangan publik. Acep pun tidak menampik jika ia pernah melakukan nikah siri. Acep mengaku bahwa ia menikahi Nani Rohani ketika statusnya Duda.

Bukan hanya pernikahan sirinya, isu sumir lain yang menyebar adalah Acep Purnama menikahi Nani Rohani dalam keadaan Nani masih berstatus istri orang lain. Bahkan Nani dinikahkan bukan oleh Walinya.

Sampai saat berita ini diturunkan, Nani belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Bupati Majalengka Angkat Amel jadi Anak Asuh dan Perbaiki Rumah Kakeknya yang Menderita Stroke

Dadan Rahmatun Ramdan Lc, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan pun menyampaikan pandangannya terkait peristiwa nikah siri yang santer diberitakan tersebut.

Dadang menyatakan bahwa yang ia sampaikan bukan tendensius dan bukan sebagai komoditi politik pihak-pihak tertentu. Dadan menyatakan bahwa yang ia sampaikan berlaku umum.

Dadan menyatakan bahwa dalam pandangan islam, nikah siri adalah sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Baca Juga: Mengejutkan, Istri Siri Bupati Kuningan Angkat Bicara, Pengakuannya Berbeda!

Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan dihadiri oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x