Awas Ada Sicaplang, Bandel Tak Pakai Masker Bakal Kena Sanksi

- 23 Agustus 2020, 04:25 WIB
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tengah memantau jalannya penilangan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di obyek wisata pantai Pangandaran, Sabtu, 22 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tengah memantau jalannya penilangan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di obyek wisata pantai Pangandaran, Sabtu, 22 Agustus 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Mewakili Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum Wakil Gubernur melaunching Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) di Pondok Seni obyek wisata pantai Pangandaran, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Wakil Gubernur Jawa Barat didampingi oleh Kepala DPMDes, Kasat.Pol PP, Ka.Diskominfo, Karo.Humasport dan Staf Ahli Pemrov Jabar serta Sekda Kab. Pangandaran Kusdiana, Kasat Pol PP dan sejumlah pejabat Pemda Kab. Pangandaran.

Aplikasi Sicaplang, penggunaannya untuk mencatat pelanggar tak pakai masker.

Baca Juga: Kebakaran di Kejaksaan Agung Makin Mencekam, Sesekali Terdengar Dentuman

Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang.

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Baca Juga: Museum Chora Difungsikan Sebagai Masjid, Yunani dan Turki Memanas

"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x