Korban Trafficking Mengalami Gangguan Jiwa, Kajari Garut Janji Bantu Masalah Hukumnya

- 25 Agustus 2020, 06:45 WIB
KEPALA Kejari Garut, Sugeng Hariady mengunjungi warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul yang menderita lumpuh dan stroke sejak lima tahun lalu.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KEPALA Kejari Garut, Sugeng Hariady mengunjungi warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul yang menderita lumpuh dan stroke sejak lima tahun lalu.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Untuk penanganan anak tersebut, Sugeng menyebutkan pihaknya kembali akan berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait di antaranya Dins Sosial Kabupaten Garut.

Ia berharap anak tersebut bisa dibawa ke rumah sakit jiwa yang ada di wilayah Bogor agar mendapatkan pengobatan.

Baca Juga: Rumor Reshuffle Kabinet Makin Deras Beredar, AHY Masuk, Prabowo Bakal Digeser

"Kami akan upayakan agar anak Ibu Aan yang mengalami gangguan jiwa ini bisa dibawa ke rumah sakit jiwa di Bogor. Ia harus mendapatkan pengobatan, jangan dibiarkan terus seperti ini," ucapnya.

Kaitan dengan adanya dugaan trafficking yang dialami anak tersebut, Sugeng menyatakan pihaknya akan berupaya untuk membantu masalah penanganan hukumnya.

Namun karena hal itu berada di luar kewenangannya, maka pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan P2TP2A Garut, Dinas Sosial, serta pihak kepolisian.

Baca Juga: Sudah Merasakan Goyangan hingga Menjerit-jerit, Kok Bayarnya Cuma Rp 2.000,00

Diungkapkan Sugeng, bersama P2TP2A, Dinas Sosial, dan kepolisian, pihaknya akan mencari tahu sejauh mana kebenaran dugaan kejahatan perdagangan orang atau trafficking yang telah menimpa anak tersebut.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyampaikan siap berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait untuk mengungkap kasus kejahatan perdagangan manusia di Garut, termasuk kasus yang menimpa salah satu anak Aan.

Namun sebelum mengungkap kasus itu, pihaknya terlebih dahulu menunggu korban pulih dari kondisi gangguan kejiwaannya sehingga dipastikan bisa menjalani proses pemeriksaan hukum.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x