Tak Punya Uang Untuk Bayar Ganti KWh Meter, Yeni Terpaksa Bayar dengan Domba

- 26 Agustus 2020, 20:31 WIB
Pasangan suami isteri warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, menunjukan domba peliharaannya yang sempat dibawa petugas rekanan PLN sebagai pengganti pembayaran biaya penggantian kWh listrik di rumahnya yang rusak.*/AEP HENDY
Pasangan suami isteri warga Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, menunjukan domba peliharaannya yang sempat dibawa petugas rekanan PLN sebagai pengganti pembayaran biaya penggantian kWh listrik di rumahnya yang rusak.*/AEP HENDY /

Humas PLN UP3 Garut, Agus Mulyana, memastikan petugas yang mengganti kWh meter dan menerima domba sebagai pembayaran bukan petugas dari PLN.

"Benar, kami telah mendengar kejadian tersebut dan kami telah melakukan penelusuran.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Tarif Angkutan Umum, Protokol Kesehatan Tak Diperhatikan

Ternyata yang memasang kWh dan menerima pembayaran dengan seekor domba itu bukan petugas atau pegawai PLN tapi dari pihak ketiga yakni rekanan PLN," komentar Agus.

Disampaikan Agus, menindaklanjuti permasalahan tersebut, PLN akan memberikan sanksi tegas kepada petugas dari pihak ketiga itu.

Apa yang telah dilakukannya jelas-jelas menyalahi aturan karena untuk penggantian kWh tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga: Pertanian Indramayu Bermasalah, Bisa Mengganggu Ketahanan Pangan Nasional

Agus juga mengaku sangat menyesalkan perbuatan oknum rekanan tersebut. Menurutnya perbuatannya itu jelas-jelas telah merusak citra PLN.

"Penggantian kWh karena kerusakan tak dikenakan biaya. Penggantian terhadap kerusakan kWh meter merupakan kewajiban dari PLN," kata Agus.

Agus juga menjelaskan, penggantian kWh meter biasanya dilakukan secara rutin oleh PLN. Penggantiannya dilakukan secara periodik setiap 20 tahun karena kWh meter merupakan aset dari PLN.

Baca Juga: Industri Smartphone Mengalami Penurunan Drastis pada Kuartal Kedua 2020

Lebih jauh diungkapkannya, saat ini domba milik Yeni itu sudah dikembalikan oleh petugas rekanan. Namun hal itu tetap tak menghilangkan sanksi bagi dirinya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah