Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota, Melinda: Itu Lucu

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
			SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN
SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN /

Baca Juga: Creativ Center Subang Biaya Mahal, Fungsi Tak Maksimal

“Kantor kami pernah di Yudanegara, kami saksikan langsung bagaimana maraknya iklan dalam bentuk reklame produk-produk rokok. Ini sempat jadi bahasan di antara kami,” ujarnya.

Lembaganya, kata Eki, akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk merevisi Perda Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2018 tentang KTR agar memasukkan aturan pemasangan reklame rokok di ruang terbuka.

“Kami pernah meminta wali kota untuk membuat aturan turunan berbentuk peraturan wali kota. Tapi tak ada respon,” keluhnya.

Baca Juga: Ini Keajaiban Membantu Anak Yatim yang Membuat Pengurus Yayasan Pena Selalu Semangat

Reklame iklan rokok yang bertebaran di pusat ibu kota diakuinya akan memiliki efek cukup besar pada anak dan remaja. Sebagai upaya perlindungan anak, pihak eksekutif dan legislatif perlu merevisi regulasi. ***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah