Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota, Melinda: Itu Lucu

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
			SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN
SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN /

Menurut Lanny, kecenderungan perokok pemula yakni kelompok usia 10 hingga 14 tahun, mengalami kenaikan dua kali lipat selama kurun waktu sembilan tahun.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, perokok anak meningkat menjadi 9,1 persen, padahal target RPJMN turun hingga 5,4 persen.

Baca Juga: Sejak Kecil Suka Nonton Arsenal, Gaya Bermain Thierry Henry Akhirnya Pengaruhi Penampilan Castillion

Ia mengakui satu di antara sekian banyak pemicu kenaikan ini adalah lantaran maraknya Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok di sekitar mereka dan promosi harga rokok yang sangat murah.

Dari catatan KPPPA, hingga 2019 sebanyak 266 kota/kabupaten yang memiliki kebijakan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kemudian sebanyak 337 kota/kabupaten sudah mencantumkan pasal sanksi dalam peraturan KTR.

Kepala Sub Bidang Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Penerangan Jalan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Indah Komariah menyebut reklame yang terpasang di Kota Tasikmalaya lebih dari dua ribu.

Baca Juga: Kebakaran Toko Elektronik, Lima Orang Tewas di Kamar dan Dekat Gardu Listrik

“Dengan segala macam jenisnya, papan toko, bando, dan lain sebagainya. Jumlah reklame ini dinamis, sekarang bisa dua ribu, besok bisa jadi cuma delapan ratus misalnya. (Itu) karena masa berlaku tayang dan pajaknya berbeda-beda,” terang Indah.

Indah mengakui di Kota Tasikmalaya reklame rokok terbilang banyak. Menurutnya, reklame-reklame rokok idealnya menyesuaikan dengan Perda KTR. Namun tentunya kembali lagi kepada regulasi yang mengaturnya.

“Kita OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hanya menjalankan regulasi. Kita sesuai dengan alur pimpinan saja, (pimpinan) berkehendak seperti apa, ada aturannya. Ya, kita jalankan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah