"Tujuannya tidak lain untuk melindungi anak dari target industri rokok dan mencegah mereka menjadi perokok pemula," ujar Lisda.
Manajer Komunikasi Komite Nasional Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengatakan, pelarangan total iklan baik yang langsung dan tidak langsung, promosi dan sponsor rokok terdapat dalam pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Kalahkan EXO dan Red Velvet, BTS Meraih Dua Penghargaan dari MTV Video Music Award
Pengaturan total dapat mengurangi konsumsi produk tembakau dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari taktik pemasaran industri rokok.
“Aturan ini akan menjadi efektif jika larangan dilaksanakan secara lengkap dan berlaku untuk semua kategori pemasaran produk rokok," tegasnya.
Namun jika tidak, kata Nina, industri rokok dapat melakukan berbagai cara menggunakan bermacam-macam media untuk memasarkan produknya.
Baca Juga: Musda Golkar Kabupaten Bandung Barat Cacat Hukum, Alasanya...
Ia menyayangkan Indonesia tidak memiliki peraturan tentang pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk rokok yang komprehensif.
“Berbagai media masih bisa menjadi sarana bagi industri rokok memasarkan produknya kepada siapapun, termasuk anak-anak," tandasnya.
Iklan rokok menurutnya, dengan beragam pengemasan ditujukkan untuk anak-anak dan remaja. Tujuannya, mereka dijadikan perokok pengganti bagi mereka yang berhenti merokok karena berbagai alasan, seperti sakit dan wafat.