Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota, Melinda: Itu Lucu

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
			SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN
SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN /

Baca Juga: Kehadiran Realme 7 Terdeteksi Lewat Live Unboxing

Seruan untuk melarang iklan, promosi, dan dukungan sponsor rokok secara komprehensif sebenarnya sudah pernah dilakukan ketika pembahasan revisi Undang-undang No 32 Tahun 2002 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode sebelumnya.

Penelitian Tobacco Control Support Center–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) tentang Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia mengungkap masyarakat umum lebih banyak terpapar iklan rokok melalui televisi (83,1 persen), banner (77,50 persen), billboard (69,90 persen), poster (67,80 persen), dan tembok publik (56,50 persen).

Sementara anak dan remaja usia di bawah 18 tahun, lebih banyak terpapar iklan rokok melalui trelevisi (85 persen), banner (76,3 persen), billboard (70,9 persen), poster (67,7 persen), tembok publik (57,4 persen), kendaraan umum (47,3 persen), internet (45,7 persen), koran/majalah (23,6 persen), radio (17,4 persen), dan bioskop (12,4 persen).

Baca Juga: Sempat Merasa Ragu, Lesti DA Akhirnya Mantap Berhijab dan Job Manggung Lancar

"TCSC IAKMI menyarankan pemerintah pusat dan daerah segera membentuk kebijakan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok secara komprehensif pada media outdoor, indoor, media cetak, dan media elektronik," ujar Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lanny Rosalin menegaskan, aturan pengendalian rokok telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Presiden kata Lanny, dalam arah kebijakan dan strategi tentang pemenuhan layanan dasar RPJMN 2020-2024, sudah mendorong pelarangan total iklan dan promosi rokok.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

"Marilah kita bersama-sama, sesuai tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk melarang total iklan dan promosi rokok guna menyelamatkan generasi muda Indonesia,” imbau Lanny.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x