Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Dalam Perda KTR jelasnya, tidak ada klausul yang mengatur larangan pemasangan reklame rokok di daerahnya.
“Tidak jelas, (Perda KTR) hanya mengharuskan menyediakan ruang untuk merokok dan melarang pemasangan reklame rokok di kawasan tanpa rokok. Enggak ada yang mengatur reklame rokok enggak boleh di tempat terbuka,” tandasnya.
Reklame rokok di Kota Tasikmalaya sebut Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) III Bapenda Kota Tasikmalaya Anne Juliana Widiastuti mencapai 35 persen dari total keseluruhan reklame yang terpasang.
Baca Juga: Kompetisi Karya Tulis Pelajar Terbagi 5 Kategori, Ayo Siapkan Gagasan dan Kreativitas
“Iya, sekitar 35 persen. Di Tasik (Kota Tasikmalaya) juga ada yang besar-besar (berupa) megatron dan videotron,” ungkapnya.
Anne juga membandingkan reklame-reklame rokok di kota lain. “Mungkin bisa dilihat di kota lain juga sepertinya sama, (apalagi) kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan kota-kota lainnya,” kilahnya.
Di semua kota besar kata Anne, reklame-reklame rokok sama dipasang di tempat-tempat strategis.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Senin 31 Agustus 2020, Tidak Ada Perubahan Dua Hari Mulai Stabil
“Kalau dilarang di sini (Kota Tasikmalaya) nanti para produsen rokok yang memasang reklame pasti akan membanding-bandingkan dengan daerah lain. Di sana bisa, kok di sini gak bisa?” ujarnya.