Bahkan, pemasang reklame produk-produk rokok ungkap Anne, tetap stabil di tengah pandemi covid-19.
Sedangkan pemasang reklame dari produk lain ada beberapa yang tak diperpanjang akibat pandemi selama empat bulan terakhir.
Baca Juga: Mulai September Dapatkan Kuota Belajar Gratis dari Kemendikbud
Akibat pandemi juga, target refocusing penerimaan PAD reklame tahun ini sebut Anne, hanya Rp2,53 miliar. Menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,8 miliar dengan capaian Rp3,875 miliar.
Pelaksana Reklame di Sub Bidang Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Penerangan Jalan Bapenda Kota Tasikmalaya Irin Solihin mengatakan, jika pemasangan reklame rokok dilarang justru akan memicu kemunculan reklame ilegal.
“Yang namanya vendor bangor (nakal), yang rugi siapa? Iklan-iklan tetap dipasang, ditarik (pajak) gak bisa, sementara perusahaan pasti tetap mendesak vendor supaya (iklan) tetap terpasang. Pasti akhirnya kucing-kucingan,” ujarnya.
Baca Juga: Pariwisata Garut Ditutup, Ribuan Warga Bakal Menganggur
Ia mengakui, reklame rokok menjadi andalan pendapatan daerah dari pajak reklame di daerahnya. “Misalkan rokok ditiadakan, udah tamat”
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Tasikmalaya Eki Sirojul Baehaqi mengatakan, lembaganya tengah gencar memonitoring implementasi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perda ini kata Eki, di antaranya mengatur bagaimana mewujudkan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Layak Anak. Salah satu indikator Kota Layak Anak harus ada kebijakan-kebijakan yang ramah anak.