Kota Tasikmalaya Punya Perda KTR tapi Reklame Rokok Bertebaran di Pusat Kota, Melinda: Itu Lucu

- 31 Agustus 2020, 14:26 WIB
			SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN
SEJUMLAH pengendara melintas di depan reklame besar sebuah produk rokok di Pertigaan Tugu Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.*/ROMMY ROOSYANA/ZONA PRIANGAN /

Baca Juga: Manchester United Hampir Menyetujui Kesepakatan dengan Ajax untuk Donny van de Beek

Koordinator Divisi Pengaduan dan Respons Kasus Komnas PA Wilayah Kota Tasikmalaya Yeti Suryati menimpali, iklan rokok atau produk tembakau sebetulnya sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Beleid tersebut, kata dia, mengatur pengendalian iklan tembakau di media penyiaran, media teknologi informasi, media cetak, dan/atau media luar ruang.

Selain itu sebut Yeti, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 telah mengamanatkan negara untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Baca Juga: Deretan Ponsel dengan Spesifikasi Terbaik 2020 Cuma Rp 2 Jutaan

"Alasannya sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tegas rokok disebut sebagai zat berbahaya karena bersifat adiktif. Di sini (Kota Tasikmalaya) malah bebas memasang reklame di area publik, bukannya berusaha melindungi anak dari paparan iklan rokok," tandasnya.

Sayangnya, sesal Yeti, di Kota Tasikmalaya belum ada riset yang secara khusus meneliti dampak reklame dan iklan rokok terhadap anak juga remaja.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyebut, hingga Mei 2020 baru ada 16 kota/kabupaten yang telah melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui beragam peraturan. Ada yang berupa surat imbauan, surat instruksi, peraturan bupati, peraturan wali kota hingga peraturan daerah.

Baca Juga: Perlu Mengasah Kekompakan, Tiga Pemain Muda Persib Bandung Masih Banyak Kekurangan

Bahkan, sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah merevisi Perda KTR untuk memasukkan pasal tentang pelarangan iklan rokok, seperti yang telah dilakukan Pemeriintah Kota Depok dan Padang.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x