Padahal area-area tersebut setiap harinya bisa dilalui ribuan anak dan remaja.
"Reklame rokok terpampang di setiap sudut tempat-tempat terbuka di pusat kota, kami yakin pengaruhnya akan sangat buruk pada anak-anak dan remaja. Ini juga bisa jadi pemicu meningkatnya perokok pemula di Kota Tasikmalaya," ujar Melinda kepada zonapriangan.com.
Baca Juga: Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu
Perempuan yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, Pasal 8 ayat (1) Perda Kota Tasikmalaya No 11 Tahun 2018 tentang KTR melarang setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok kecuali pada Tempat Khusus Untuk Merokok yang telah ditetapkan.
Sedangkan Pasal 8 ayat (2), melarang setiap orang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
"Ada larangan menjual bahkan sekadar mengiklankan, tapi hanya di kawasan tanpa rokok. Sedangkan di ruang-ruang terbuka yang bisa dengan mudah dilihat oleh anak-anak dan kalangan remaja tidak dilarang. Ini lucu," cetus Melinda.
Baca Juga: Lunar Cruiser, Kendaraan Eksplorasi Bulan Untuk Astronot Jepang
Ia yakin, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak melarang pemasangan iklan dan reklame rokok di ruang terbuka lantaran menjadi salah satu sumber pemasukan dari pajak reklame.
Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya mestinya tidak hanya mengejar target pendapatan daerah tetapi mengabaikan dampak buruk terhadap anak-anak dan remaja.
"Catatan kami, di Kota Tasikmalaya sudah banyak anak-anak atau remaja usia 10 sampai 13 tahun yang mulai merokok. Sekitar 60 persen pelajar putra dan putri tingkat SMP-SMA menjadi perokok aktif," bebernya.