"Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta," paparnya.
Ning pun menambahkan, bahwa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Kualitas SDM, Ketua Apindo Jabar: Anggaran Pendidikan Harus Dikelola Maksimal
"Dan Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera," pungkasnya.***