ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Setelah Macron Dianggap Hina Islam, Subhanallah Kini Jumlah Mualaf di Perancis Melonjak Naik
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Irigasi Batujaya Karawang Nihil, Dilanjutkan Esok Hari
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.