Jadwal Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini, Sabtu 14 November 2020 Hanya Satu Lokasi

- 14 November 2020, 04:23 WIB
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 14 November 2020./dok.tmcpolrestabandung
Unit mobil layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 14 November 2020./dok.tmcpolrestabandung /

ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM di SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Setelah Macron Dianggap Hina Islam, Subhanallah Kini Jumlah Mualaf di Perancis Melonjak Naik

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Irigasi Batujaya Karawang Nihil, Dilanjutkan Esok Hari

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x