Kakek Penjual Miras Tak Berkutik, Saat Tokonya Digeledah Petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka

- 15 November 2020, 20:20 WIB
Dari toko kelontong milik UJ, diamankan 36 botol miras pabrikan berbagai jenis, yang kemudian diamankan Satuan Narkoba karena pemilik tidak bisa memperlihatkan bukti surat izin peredaran miras dari pihak berwenang./ZonaPriangan.com/Rachmat Hidayat
Dari toko kelontong milik UJ, diamankan 36 botol miras pabrikan berbagai jenis, yang kemudian diamankan Satuan Narkoba karena pemilik tidak bisa memperlihatkan bukti surat izin peredaran miras dari pihak berwenang./ZonaPriangan.com/Rachmat Hidayat /

Baca Juga: Sule dan Nathalie Nikah Hari Ini, Iis Dahlia & Vicky Prasetyo Belum Punya Undangan Tapi Punya Pesan

Baca Juga: Rio Teguh Pribadi Ketua Trabas 2020 - 2023, Siap Membuka Ruang Komunikasi Lintas Generasi

Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Kim Jeffrey Kurniawan Merambah ke Bisnis Kuliner

“Operasi melalui KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dengan sasaran miras terus dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka. Semua wilayah yang diketahui terjadi peredaran miras akan terus digencarkan operasi,” katanya.

Kapolres berjanji untuk terus melakukan operasi KKYD dengan sasaran minuman keras, agar peredaran miras di Kabupaten Majalengka bisa ditekan dan pedagang yang biasa menjual miras tidak tertarik lagi untuk menjual.

“Sekarang harus cerdik, kepolisian terus berupaya merazia agar penjual dan pengguna semakin terdesak. Mudah-mudahan dengan terus dirazia akan membuat jera pengedar,” ungkap Kapolres.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x