Tidak Mentaati Protokol Kesehatan, Ada Sanksi Memungut Sampah

- 5 Juli 2020, 12:52 WIB
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berkunjung ke Majalengka.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya berkunjung ke Majalengka.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

WISATR

ZONA PRIANGAN - Di saat pandemi Covid-19 belum mereda, pemerintah berketetapan memustuskan untuk membuka kembali sektor wisata, baik Wisata Taman Nasional (TN) maupun Taman Wisata Alam (TWA), dengan sejumlah persyaratan.

Keputusan ini terdasarkan hasil penilaian Gugus Tugas Covid-19 dan strategi Menteri Pariwisata serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Mereka tidak mentaati persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai protokol keseharan Covid-19, maka harus diberikan sanksi sosial bagi pengunjungnya ataupun pengelolanya itu sendiri.

Baca Juga: 18.035 Peserta SBMPTN Gunakan Masker dan Jaga Jarak

Hal itu, diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, di sela-sela penanaman pohon di kawasan alam Gunung Karang, di Blok Pancurendang Landeuh, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Sabtu 4 Juli 2020.

"Ya, Wisata TN dan TWA, sudah bisa dibuka kembali. Namun, ada beberapa catatan yang harus dipatuhi, baik oleh para pengunjung maupun pihak pengelolanya itu sendiri," ungkap Mentri LHK.

Menurut Siti Nurbaya, persyaratan wisata yang diperbolehkan mulai buka di antaranya, daerah atau kawasannya harus sudah dinyatakan hijau atau kuning berdasarkan Gugus Tugas. Untuk kawasan di luar itu sementara tidak diperbolehkan membuka lokasi wisatanya.

Baca Juga: Tawarkan Handset Inovatif, Oppo, Vivo dan Xiaomi Gusur Pasar iPhone

"Selanjutnya, protokol kesehatan juga harus benar-benar diperketat dan kapasitas pengunjung juga tidak boleh penuh, hanya sekitar 30-50 persen. Bahkan, sebelum tempat wisata itu dibuka untuk umum, kami minta terlebih dahulu harus diuji coba atau dilakukan simulasi," ungkap Siti Nurbaya.

Memungut sampah

Dan yang terpenting, menurut Menetri LHK, adalah bagi para petugas maupun pihak pengelola wisata atau pun para pengunjung tersebut harus benar-benar mentaati protokol kesehatan Covid-19.

"Jika pengunjung tidak mentaati protokol kesehatan, maka harus diberikan sanksi sosial. Seperti, disuruh memungut sampah atau sanksi lainnya yang bersifat pendidikan dan perbaikan bagi kawasan atau pribadinya," kata Menteri LHK.

Baca Juga: Situ Leutik Kembali Buka, Wisatawan Diatur Berjarak 1 Meter

Menurutnya, dibukanya kembali wisata TN dan TWA tersebut, dilakukan atas pertimbangan adanya kebutuhan untuk masyarakat agar dapat menghirup udara segar setelah cukup lama terkena loncdown.

Dengan wisata ke alam masyarakat akan langsung menghirup udara segar, tenang dan nyaman.

Sejak pemerintah mulai memperkenankan membuka wisata TN dan TWA hingga saat ini, sudah ada sekitar 7 atau 9 tempat wisata TN atau TWA di Indonesia yang sudah mulai dibuka.

Wisata-wisata etersebut kini terus dimonitor Kementrian Lingkungan Hidup melalui jaringan firtual, sekaligus memastikan pengelola dan pengunjung menerapkan protokol kesehatan Covid.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Ajak Masyarakat Budidaya Ternak Itik

“Saya terus monitor setiap hari, pagi dan sore untuk memantau perkembangannya. Dan hingga saat ini, sudah ada sekitar 7 atau 9 tempat wisata TN atau TWA di Indonesia yang sudah dibuka," ungkapnya.

Wisata terasering

Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi di hadapan Menetri LHK dan sejumlah hadirin mengungkapkan di Kabupaten Majalengka ini terdapat ratusana kawasan wisata alam yang cukup potensial dan sebagian sudah mendunia.

Beberapa keindahan kawasan wisata yang ada di Majalengka ini suasananya tak akan bisa ditemukan di tempat lain di Indonesia. Dan sejumlah tempat kini mulai dibenahi agar lebih diminati para pengunjung.

Baca Juga: Rio Ramadhan Rilis Single Sebagai Ungkapan Terhadap Kekeyi

“Ada banyak wisata andalan di Majalengka, river tubing ada di dua tempat yakni Cokadongdong dan Sidamukti, Terasering Panyaweuyan. Majalengka juga dikenal dengan wisata 1.000 curug karena di Majalengka banyakcurug atau air terjun yang cukup tinggi dan indah,” kata Bupati.

Menyangkut protokol kesehatan, menurut Bupati, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembukaan wisata.

Isinya pengelola harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di setiap titik terutama di pintu masuk dan keluar, mengenakan masker, jaga jarak dan pengunjung hanya berjumlah maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi wisata.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x