Bapenda Berencana Memperpanjang Pembayaran Insentif Pajak Daerah

27 Juli 2020, 15:55 WIB
MASYARAKAT antre saat melakukan pembayaran pajak di Bapenda.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung diminta oleh masyarakat dan berbagai element masyarakat untuk memperpanjang pemberian atau pembayaran insentif pajak daerah.

Perpanjangan pemberian insentif pajak mencakup, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan pajak daerah lainnya.

Perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah itu, turut disampaikan masyarakat kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Kemudian aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung itu disampaikan ke Bapenda Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Suhu Dingin dan Angin Kumbang, Disambut Baik Petani Mangga di Majalengka

"Sudah ada permintaan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bapenda Kabupaten Bandung untuk memperpanjang pembayaran insentif pajak daerah," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Yogie Usman J.B., M.Si.di ruang kerjanya di Komplek Pemkab Bandung Soreang, Senin 27 Juli 2020.

Permintaan perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah dari masyarakat itu, imbuh Yogie, setelah komunikasi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung.

"Keinginan perpanjangan pembayaran insentif daerah itu disampaikan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Pangandaran Belum Berlakukan Denda Masker, Tunggu Juklak dan Juknis

Bapenda sebagai pelayan masyarakat, kata Yogie, langsung mempertimbangkan dan menyambutnya.

Bahkan Bapenda berencana memperpanjang pembayaran insentif pajak daerah itu pada Agustus-September 2020.

KEPALA Bapenda Kabupaten Bandung Drs. Yogie Usman J.B., M.Si.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA

"Ini sebagai bentuk respons kita terhadap keinginan masyarakat, yang meminta perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah. Masyarakat bisa melakukan pembayaran insentif pajak daerah pada Agustus-September 2020 atau selama dua bulajln," katanya.

Baca Juga: Dari Musik Country, Roy West J Memperoleh Inspirasi

Lebih lanjut Yogie mengungkapkan, di masa pandemi Covid-19, Bapenda berhasil meningkatkan insentif pajak daerah sebesar 10 persen.

Adanya realisasi peningkatan insentif pajak daerah itu ada peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu.

"Adanya peningkatan 10 persen itu, pada awal Januari sampai Juni 2019 sebesar Rp 205 miliar, dengan waktu yang sama Januari-Juni 2020 sebesar Rp 226 miliar," katanya.

Baca Juga: Hindari Cedera, Ini Cara Mendirikan Big Bike saat Terjatuh

Pendapatan itu dari sektor pajak daerah. Mulai dari pajak PBB, PHTB, pajak hiburan, reklame, restoran dan pajak lainnya.

Ia pun menyatakan untuk terus berkonsentrasi pada progres pelayanan pajak kepada masyarakat, meski saat ini ada pengganti atau perpanjangan waktu pembayaran insentif pajak daerah.

"Atas dasar mendengar aspirasi masyarakat itu, kita sedang merumuskan perubahannya dan skemanya untuk perpanjangan pembayaran insentif pajak daerah," ucapnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler