Pencairan BSU Dipercepat, Buruh Segera Lengkapi Persyaratan, Berikut Tata Cara Pengambilannya

- 14 Desember 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer /Pixabay/.*/PIXABAY

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ibu Ida.

Pada termin II tahap pertama, pemerintah telah mengalokasikan dan mendistribusikan anggaran sebesar Rp 2,613 triliun.

Baca Juga: Musim Hujan Virus Mudah Menyebar dan Menular, Cobalah Beberapa Minuman Ini untuk Redakan Flu

Kemudian tahap II Rp 3,253 triliun, tahap III sebesar Rp 3,775 triliun, tahap IV sejumlah Rp 2,927 triliun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 miliar.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan program BSU termin 2 sebesar Rp 13,228 triliun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ibu Ida.

Baca Juga: Ibu-ibu Perlu Jalan-jalan ke Cihideung untuk Mendapatkan Aglonema dengan Harga Murah

Dalam penyaluran bantuan ini, Kemnaker juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya, antara lain: KPK, BPK, BJPS Ketenagakerjaan, DJP Kemenku dan Bank Himbara.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," pungkas Ida.

Untuk memudahkan anda, penerima bantuan subsidi upah atau gaji, berikut tata cara pengambilan bantuan subsidi gaji atau upah:

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemnaker Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x