Pencairan BSU Dipercepat, Buruh Segera Lengkapi Persyaratan, Berikut Tata Cara Pengambilannya

- 14 Desember 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer /Pixabay/.*/PIXABAY

Baca Juga: Perayaan Natal: Tradisi di Rusia kalau Cuaca Cerah Ayam Bertelur, kalau Gelap Sapi Sarat Susu

1. Anda mengakses situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Temukan dan Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

3. Anda diminta melengkapi registrasi akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, pilih salah satu, nama ayah atau ibu anda.

4. Klik "Daftar Sekarang".

Baca Juga: Mengutamakan Kantor Terus, Pensiun Tidak Dapat Pesangon, Giliran Wafat Minta Disalatkan di Masjid

5. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya, maka pastikan nomer yang anda isikan merupakan milik anda.

6. Kemudian, lakukan proses mengaktivkan akun sesaat setelah anda mendapatkan kode OTP.

7. Silahkan kunjungi kembali situs Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

8. Anda diwajibkan mengisi kolom formulir dalam situs yang terdiri dari 7 tahapan.

Pastikan dan periksa ulang semua kolom yang terisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemnaker Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x