9. Setelah ketujuh tahapan tersebut anda isi, maka akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah akun anda telah masuk ke dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
Baca Juga: Ki Joko Bodo Menderita Penyakit Aneh, Berhenti Tekuni Ilmu Gaib, Takut Kena Azab
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi gaji.***(Yudha/Jurnal Persisi.com)