Selain itu lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan.
"Pencairan sudah mulai sejak 4 Januari kemarin," ujar Risma.
Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya
Sebelum melakukan pencairan untuk memastikan para pemilik KIS bisa segera melakukan pengecekan dengan cara berikut:
1. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
2. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
Baca Juga: Suka Mengonsumsi Jambu Biji Merah? Rasakan 6 Manfaat yang Tak Terduga Ini
3. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
4. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
5. Klik Cari