Sempat Dirumahkan, Ratusan Pekerja di Garut Kini Bekerja Kembali

- 18 Juli 2020, 02:50 WIB
KEPALA Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KEPALA Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Satgas Jaga Lembur Pastikan Kenyamanan Wisatawan

Ia mengungkapkan, meski pun saat ini kegiatan perusahaan sudah berangsur membaik, akan tetapi aturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.

Aturan yang harus dipatuhi antara lain menyediakan tempat cuci tangan, tidak berkerumun dan selalu pakai masker.

Lebih jauh dituturkan Ricky, saat ini jumlah perusahaan besar, sedang dan kecil yang ada di Garut tercatat sebanyak 711 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 48 ribuan.

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mulai, Guru Datangi Rumah dan Masjid, Kadang Harus Jalan 4 Km

Jumlah perusahaan meliputi industri perhotelan dan restoran yang sebelumnya harus merumahkan banyak pekerjanya karena kondisi darurat wabah Covid-19.

"Mulai menggeliatnya kembali perekonomian di Garut dan dipekerjakannya lagi karyawan yang sebelumnya dirumahkan juga dampak dari dibukanya kembali objek wisata untuk umum. Kebijakan ini juga cukup besar pengaruhnya terhadap sektor ekonomi," ucap Ricky.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah