Baru Sampai Agustus, Pendapatan Pajak Daerah Kab. Bandung Sudah 120 Persen

- 14 Agustus 2020, 08:40 WIB
ILUSTRASI pendapatan pajak.*/PIXABAY
ILUSTRASI pendapatan pajak.*/PIXABAY /

ZONA PRIANGAN - Kunci keberhasilan pembangunan itu ada di desa-desa. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk mendorong peningkatan pembangunan di desa-desa melalui alokasi dana perimbangan desa (ADPD), meski saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kemungkinan anggaran ADPD di Kabupaten Bandung itu bertambah pada APBD Perubahan, sementara di kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, di masa pandemi Covid-19 ini mengalami pengurangan," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak (Bapenda) Kabupaten Bandung Drs. Usman Sayogi J.B., M.Si, Kamis 13 Agustus 2020.

Usman Sayogi memastikan, kucuran ADPD di Kabupaten Bandung tidak akan mengalami pengurangan anggaran, karena ada penyesuaian dari pendapatan pajak daerah yang diterima melebihi dari target.

Baca Juga: Peternak Bebek Makin Sedikit, Usaha Telur Asin Ibu Suryati Terancam

Kepala Bapenda mengungkapkan, sampai bulan Agustus 2020, pendapatan pajak daerah sudah melebihi target, yaitu mencapai 120 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya 2019.

Apalagi saat ini masih ada sisa waktu lima bulan lagi, yaitu dari Agustus sampai Desember 2020, sehingga masih banyak waktu dan peluang untuk mendapatkan raihan pajak daerah lebih banyak lagi.

"Bahkan per 30 Juni 2020, perolehan pendapatan pajak daerah mencapai 110 persen dan artinya melebihi pendapatan pajak dari tahun 2019 dengan waktu yang sama. Atas dasar pendapatan pajak daerah yang melebihi dari target itu, khususnya untuk Kabupaten Bandung tidak terkoreksi," tuturnya.

Baca Juga: Bangun Kandang Ayam Petelur Dengan Memanfaatkan Pakan yang Dikombinasikan Bios 44

Untuk meningkatkan pembangunan di daerah itu, Yogi berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan peluang diskon atau insentif pembayaran wajib pajak tahap dua mulai Agustus-September 2020.

Setelah tahap pertama dilaksanakan Mei-Juni 2020, di tengah pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dengan adanya pemberian insentif pembayaran pajak daerah ini, memberikan manfaat ganda yakni untuk masyarakat itu sendiri maupun pendapatan. Pendapatan pajak daerah itu, pada akhirnya kembali kepada masyarakat untuk peningkatan pelayanan pada bidang pembangunan," katanya.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kerupuk Itu Rumit, Harus Kerja di Pabrik Tanpa Upah, Begitulah Nasib Orang Kecil

Lebih lanjut Yogi mengatakan, dengan adanya pemberian insentif pajak daerah ini, juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang taat pajak. Termasuk masyarakat yang memiliki tunggakan, karena mereka sama-sama ingin mendapatkan kesempatan pembebasan pembayaran pajak maupun diskon pajak daerah.

"Pada tahap dua diberlakukannya insentif pembayaran pajak daerah ini, khususnya untuk pajak daerah dibawah Rp 500.000 dibebaskan dan hanya bayar tunggakan saja tahun sebelumnya, selain denda ditiadakan," katanya.

Sedangkan pajak daerah di atas Rp 500.000 sampai Rp 5 juta, dapat diskon 50 persen dan dendanya dibebaskan. Tapi dengan syarat tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengeluh, di Usia Senja Ibu Lilis Semangat Jualan Nasi Kuning

Dikatakannya, dengan cara ini untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dan memberikan pelayanan lebih bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

"Di samping itu, Pemkab Bandung juga memberikan diskon 15 persen untuk pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sedangkan pemberian diskon 20 persen untuk pembayaran pajak hiburan, hotel, dan restoran," katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan optimal dalam hal pembayaran pajak daerah. Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda sudah terkoneksi dengan UPT yang ada di sejumlah kecamatan.

Baca Juga: Update Harga Emas, Antam, Retro, Antam Batik dan UBS Naik Tipis

"Kita juga menyiapkan mobil pajak untuk berkeliling ke desa-desa guna memudahkan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah," ungkapnya.

Menurutnya, kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi pelayanan pajak daerah ini, tidak lepas dari sosialisasi pemerintah kecamatan, desa, tokoh masyarakat dan media masa.

Sehingga program pemerintah ini sampai kepada masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan insentif maupun diskon dalam pembayaran pajak daerah.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x